DataSumut

DataSumut

Robi Barus : UMKM Kota Medan Harus Dapatkan Perlindungan dan Pengembangan Usaha Secara Menyeluruh

DataSumut.com – Medan

Seluruh UMKM di Kota Medan harus mendapatkan perlindungan dan pengembangan secara menyeluruh. Bukan hanya dari sisi regulasi, tetapi juga dari sisi pelaksanaan teknis dalam mengembangkan usahanya sehingga memiliki daya saing dengan produk-produk usaha besar, khususnya produk-produk yang berasal dari luar Kota Medan.

Hal itu diungkapkan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Robi Barus SE M.AP saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jalan Buku No.18, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, Sabtu (18/7/2026).

“UMKM Kota Medan harus mendapatkan perlindungan dan pengembangan usaha secara menyeluruh. Itulah poin yang diamanatkan di dalam perda ini. Kita ingin produk UMKM di Kota Medan punya daya saing,” ucap Robi Barus pada kegiatan yang turut dihadiri perwakilan Diskop UKM Perindag Kota Medan, Kasi Trantib Medan Petisah, dan Lurah Sei Putih Barat itu.

Untuk itu, kata Robi, Pemko Medan melalui Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) dan OPD terkait harus menjalankan amanat yang tertuang dalam perda tersebut.

“Dinas Koperasi UKM Perindag harus menjalankan seluruh program yang telah disiapkan, baik oleh Pemerintah Pusat, Provinsi (Sumatera Utara), khususnya Pemko Medan dalam melindungi dan mengembangkan UMKM,” ujarnya.

Dijelaskan Robi Barus, ada banyak program yang disiapkan Pemko Medan dalam melindungi dan mengembangkan pelaku UMKM di Kota Medan.

Diantaranya, kemudahan dalam mengurus izin usaha, kemudahan dalam mendapatkan pembiayaan atau permodalan, penyediaan ruang promosi, pelatihan keterampilan, hingga bantuan kemitraan.

“Pemko Medan membantu dalam mengurus NIB, sertifikat halal, semuanya dengan biaya yang sangat terjangkau, bahkan ada yang diberikan secara gratis,” jelasnya.

Saat ini, sambung Robi, Pemko Medan juga memberikan pelatihan dalam sistem digitalisasi agar seluruh proses, mulai dari produksi, distribusi, hingga promosi dapat dilakukan secara digital agar mampu menjangkau pasar secara lebih luas.

“Pelatihan packaging (pengemasan) produk dan pemasaran secara daring (e-commerce) juga diberikan oleh Pemko Medan, dan masih banyak program lainnya, termasuk program bantuan pembiayaan ataupun modal pengembangan usaha,” katanya.

Untuk itu, pelaku UMKM di Kota Medan diminta untuk lebih proaktif dalam mengikuti dan memanfaatkan program-program yang disiapkan Pemko Medan dalam melindungi dan mengembangkan usaha.

“Salah satunya dengan mendaftarkan diri sebagai binaan Diskop UKM Perindag Kota Medan. Kalau tidak menjadi binaan, bagaimana mungkin bisa mendapatkan program-program yang disiapkan. Untuk itu, para pelaku UMKM juga harus lebih proaktif,” tutupnya.
(DSc-01)