DataSumut.com – Medan
Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Wali Kota/Wakil Wali Kota Medan yang akan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) diwajibkan menjalani pemeriksaan tes swab atau real time polymerase chain reaction (RT-PCR) Covid-19 sebelum mendaftarkan diri.
“Mekanisme peraturan tes swab ini masih digodok oleh KPU, tapi akan menjadi kewajiban bagi Paslon karena bagian permintaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang akan melakukan pemeriksaan kesehatan,” ujar Komisioner KPU Kota Medan, M. Rinaldi Khair kepada wartawan di kantor KPU Medan Jalan Kejaksaan Medan, Jumat (28/8).
Dijelaskannya, memang hasil pemeriksaan swab tidak menggugurkan pencalonan bakal Paslon, tapi menjadi keharusan dalam tahapan pemeriksan kesehatan untuk memastikan Paslon bebas dari covid 19.
“Hasil swab harus yang terbaru. Jadi bisa dilakukan pemeriksaan sebelum jadwal pemeriksaan kesehatan pada tanggal 4 September sampai 11 September 2020,” katanya.
Kalaupun nanti ada salah satu dari Paslon yang memiliki hasil positif Covid-19, kata Rinaldi, maka pihaknya akan memberi ketentuan menjadwalkan ulang tes kesehatan sebelum jadwal penetapan calon pada 23 September 2020.
“Untuk pemeriksaan kesehatan bakal Paslon akan dilakukan di RS Adam Malik Medan,” ucapnya.
Selain pemeriksaan swab, lanjut Rinaldi, KPU juga menentukan bakal Paslon harus hadir langsung didampingi ketua dan sekretaris Partai Politik (Parpol) pengusung.
“Kalau tidak bisa hadir harus menunjukkan surat alasan yang dikeluarkan instansi berwenang. Dan kita juga akan melakukan virtual untuk konfirmasi kebenaran alasan ketidakhadiran,” katanya.
Dari hasil rapat koordinasi antara KPU, pihak kepolisian, Dinas Perhubungan dan lainnya yang sudah disampaikan ke masing-masing Parpol bahwa pelaksanaan pendaftaran bakal Paslon dilakukan di halaman depan kantor KPU Medan.
“Yang boleh mendampingi Paslon nanti ketua dan sekretaris Parpol pengusung dan 5 orang tim sukses. Kalau masing-masing Paslon datang bersamaan, akan dipisahkan agar tidak menumpuk massa nya,” ungkap Rinaldi.
Untuk menghindari kerumunan massa saat pendaftaran, kata Rinaldi lagi, pihaknya juga sudah menyepakati akan ada penutupan jalan di Jalan Kejaksaan Medan.
“Paslon diharapkan memberitahukan ke KPU sehari sebelum pendaftaran agar dilakukan penutupan jalan saat paslon mendaftar. Kita juga meminta tidak ada konvoi dan iringan massa saat pendaftaran karena kita masih dalam kondisi pandemi covid 19,” tuturnya.
Ketua KPU Kota Medan, Agussyah R Damanik menambahkan, untuk jadwal pendaftaran bakal Paslon dilaksanakan selama tiga hari yakni 4 sampai 6 September 2020. Dimana hari pertama dan kedua pendaftaran dimulai pukul 08.00 wib sampai 16.00 wib dan hari ketiga dimulai pukul 08.00 sampai 24.00 wib.
“Kita sudah mendesain lokasi pendaftarannnya dan sesuai protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Kami berharap Parpol mendaftarkam calonnya jangan dihari-hari terakhir karena kalau ada kekurangan berkas masih ada waktu untuk melengkapinya,” saran Agus.
Untuk persyaratan mengusulkan bakal Paslon, kata Agus, minimal memiliki 10 kursi dari 50 kursi DPRD Kota Medan atau hitungan minimal perolehan suara sah yakni 278.741 suara dari total 1.114.964 suara sah pada Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD Medan 2019 lalu.
Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU No 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga dari Peraturan KPU No 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Walikota, Pasal 5 ayat (2) disebutkan parpol atau gabungan parpol yang dapat mengusulkan bapaslon adalah yang memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD. Selain itu dapat juga dihitung dari 25 persen akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD terakhir di daerah bersangkutan.
(DSc-02)
More Stories
H. Muslim Tegaskan RS di Medan Tidak Boleh Lagi Menolak Pasien
DPRD Medan Minta Disdukcapil Beri Perhatian Serius Terkait Masalah Ketiadaan Blanko KTP
Fauzi Kembali Imbau Masyarakat Tertib Adminduk Sebagai Sumber Data Pemerintah