DataSumut

DataSumut

Gelar Sosper No.6/2015,, Habib Sinuraya Tegaskan Lurah & Kepling Harus Tertibkan Petugas Sampah Nakal

DataSumut.com – Medan

Anggota DPRD Medan Fraksi Partai NasDem, Habiburrahman Sinuraya melaksanakan Sosialisasi Perda No.6 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah di Jalan Cinta Karya, Lingkungan 2, Kecamatan Medan Polonia, Sabtu (12/6/2021).

Dikatakan Habib, hal ini dilakukan untuk terwujudnya Medan Berkah. Sebab, Peraturan Daerah (Perda) No 6 tahun 2015 seharusnya memang diterapkan secara maksimal untuk mengatasi semua persoalan sampah yang ada di Kota Medan. Namun hingga saat ini, di kawasan kota maupun pinggiran Kota Medan, tumpukan sampah masih terlihat, bahkan hingga beberapa hari tidak terangkut oleh petugas.

“Peraturan Daerah (Perda) No 6 tahun 2015 sudah ada, karena itu diharapkan agar dapat diterapkan sebagaimana mestinya oleh Pemerintah Kota Medan,” ucapnya.

Dijelaskan politisi muda Partai NasDem tersebut, dalam Perda itu, diatur tentang ketentuan pidana untuk perorangan, khususnya terkait sanksi ataupun denda.

“Harapan kita Perda tersebut bisa diterapkan agar lingkungan bersih dan sesuai dengan keinginan kita semua,” ujarnya.

Menurutnya, denda yang cukup besar atas pelanggaran Perda No.6/2015 memang harus dikenakan. Kalau tidak dibegitu, ia tidak yakin masalah di Kota Medan bisa membaik.

“Kapan Medan akan maju kalau tidak dipaksa dengan Perda. Kalau Perda itu tidak ditegakkan, masyarakat tidak akan berubah dan sesuka mereka saja, tidak ada kesadaran membuang sampah pada tempatnya apalagi ke sungai,” jelasnya.

Dikatakan Habib, selaku anggota dewan, pihaknya juga harus senantiasa melaksanakan sosialisasi Perda ini kepada masyarakat terkait. Sarana dan prasarana untuk tempat pembuangan sampah juga harus segera disediakan pemko Medan di setiap kelurahan dan lingkungan, minimal tempat pengumpulan sampah sementara yang harus disiapkan di setiap kelurahan.

“Baru penerapannya bisa dilakukan dengan baik. Harus ada interaksi dengan pihak kejaksaan dan kepolisian juga,” tegasnya.

Habib juga sangat mengapresiasi kinerja Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam pengelolaan sampah yang dialihkan ke kecamatan, karena dengan pengelolaan sampah di kecamatan, pemerintah akan lebih mudah untuk mengontrol dan mengawasi pengelolaan di lingkungan masing-masing. Sehingga masalah sampah di Kota Medan dapat teratasi, dan tidak menumpuk di pinggir jalan. 

Walaupun begitu, kata Habib, masih ada warga yang mengeluhkan adanya petugas sampah yang tidak mengambil sampah ke tempat-tempat warga.

“Ini sangat memjadi perhatian khusus untuk pihak camat, lurah dan kepling untuk dapat menertibkan petugas sampah yang nakal,” katanya.

Sebelum kegiatan ini, Habib bersama Wali Kota Medan dan Camat Medan Polonia melakukan pembersihan sampah yang selama ini di buang ke tanah penduduk di lingkungan 9 Medan Polonia.

(DSc-04)