DataSumut

DataSumut

Sosialisasi Perda No.6/2015.. Rizki Lubis Berharap Kota Medan Kembali Raih Adipura

DataSumut.com – Medan

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Medan, M Afri Rizki Lubis, SM, M.IP berharap Pemerintah Kota Medan dapat kembali meraih Piala Adipura yang telah lama tidak didapatkan Kota Medan. Menurutnya, untuk mendapatkan piala penghargaan di bidang kebersihan dan lingkungan hidup ini, Pemko Medan harus memaksimalkan kebersihan kota melalui pengelolaan persampahan.

Hal ini diungkapkan Rizki saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No.6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Karya Jaya Gg Eka Bakti (Lapangan Al- Fadli), Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Sabtu (28/8/21) sore.

“Saya berharap Pemko Medan kembali mendapatkan Piala Adipura yang sudah lama tidak berhasil diraih,” kata Rizki Lubis di hadapan aparatur pemerintahan setempat, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat serta warga sekitar yang hadir dalam kegiatan itu.

Dikatakan Ketua Komisi III DPRD Medan ini, selama ini, pengelolaan persampahan yang dilakukan di Kota Medan terbilang belum maksimal. Kedepannya, Rizki berhadap agar Pemko Medan dapat menerapkan Perda No.6/2015 ini dengan sebaik-baiknya.

“Padahal kita sudah punya Perda Pengelolaan Persampahan yang menjadi aturan untuk menciptakan kebersihan kota. Saya berharap Pemko Medan bisa menerapkan perda ini secara maksimal agar Kota Medan bersih dan sehat,” kata Rizki di acara sosialisasi yang menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat.

Selain itu, Rizki Lubis juga berharap kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution, agar memantau langsung masalah kebersihan di setiap wilayah di Kota Medan, termasuk Kecamatan Medan Johor.

“Kita minta Wali Kota Medan berkenan mengunjungi dan memantau langsung masalah kebersihan di Kecamatan Medan Johor agar wilayah ini menjadi bersih dan sehat,” jelasnya.

Meski begitu, Rizki tetap mengimbau kepada masyarakat Kota Medan, khususnya Kecamatan Medan Johor untuk turut menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah secara sembarangan.

“Kita harus berkolaborasi. Pemerintah, masyarakat, semua pihak, harus sama-sama merasa bertanggungjawab untuk menuntaskan masalah sampah di Kota Medan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Perda Kota Medan Tentang Pengelolaan Persampahan yang terdiri dari XVII BAB dan 37 Pasal bertujuan untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat serta menjadikan sampah sebagai sumber daya.

Sampah yang dimaksud dalam perda ini yakni sampah rumah tangga dan sejenisnya yang berasal kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus dan fasilitas umum. Dalam Perda tersebut juga diatur tentang hak dan kewajiban, bahwa setiap orang berhak mendapat pelayanan pengelolaan persampahan secara baik dan berkawasan lingkungan. Masyarakat juga berhak mendapat perlindungan akibat dampak negatif dari kegiatan tempat pengolahan akhir sampah.

Sedangkan untuk kewajiban, warga wajib mengurangi sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan serta menjaga dan memelihara kebersihan lingkungan. Sedangkan pihak pengelola kawasan koemersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial dan umum, wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah.

Perda ini juga mengatur tentang larangan dan ketentuan pidana. Seperti Pasal 32 dengan jelas mengatur larangan yakni setiap orang atau badan dilarang membuang sampah sembarangan di kota Medan, Menyelenggarakan pengelolaan sampah tanpa seizin wali kota dan menimbun sampah atau pendauran ulang sampah yang berakibat kerusakan lingkungan.

Bahkan pada Pasal 35 diatur soal ketentuan pidana, yakni setiap orang yang melanggar ketentuan dipidana kurungan 3 bulan atau denda Rp 10 juta. Sama halnya suatu badan yang melanggar ketentuan, dipidana kurungan 6 bulan atau denda Rp 50 juta.

(DSc-04)