DataSumut.com – Karo
Turunnya penularan virus Covid-19 di Kabupaten Karo, membuat Kabupaten Karo resmi turun ke Level 2 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Bupati Kabupaten Karo Cory Sriwaty Sebayang, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 58 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa untuk Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Karo.
Surat edaran ini berlaku mulai tanggal (22/9/ 2021) dan akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan situasi penyebaraan Covid-19 di Kabupaten Karo.
Surat edaran ini, mengatur tentang pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, kegiatan perkantoran, pembatasan acara adat/resepsi pernikahan/meninggal dunia dan kegiatan sosial masyarakat, pelaksanaan kegiatan ibadah, pelaksanaan kegiatan rapat/seminar/pertemuan, pengaturan tentang swalayan/toko waralaba, pengaturan restoran/rumah makan/kafe/warung kopi, tempat wisata/rekreasi/kegiatan olahraga/ pertandingan olahraga, pasar tradisional, angkutan umum dan tenaga kerja.
Dalam surat edaran tersebut juga, Bupati Karo menegaskan kepada seluruh Camat, Lurah dan Kepala Desa di Kabupaten Karo untuk mengoptimal posko penanganan covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk melaksanakan fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan dan mendukung pengendalian penyebaran covid-19 di tingkat desa dan Kelurahan.
“Camat, Lurah dan Kepala Desa dan unsur satgas kecamatan, kelurahan maupun satgas desa untuk berperan aktif melakukan sosialisasi protokol kesehatan dan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan surat edaran tersebut,” tulis SE tersebut.
(DSc-08)

More Stories
ADK Jadi Plt Ketua Golkar Sumut, Ilhamsyah Mundur dari Sekretaris Golkar Sumut
Wagubsu H. Surya BSC Buka Rakerda PWI Sumut 2025 di Medan
20 Peserta Lulus Administrasi Lelang Jabatan Eselon II di Langkat