DataSumut.com – Medan
Meski sama-sama baru dilantik pada 12 November 2021 lalu, Camat Medan Johor Chandra Dalimunthe dan Lurah Pangkalan Masyhur Rivai Ramadhana Harahap, diminta untuk segera beradaptasi dan bekerja sebaik mungkin pada jabatannya masing-masing.
Hal itu diungkapkan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Medan, M Afri Rizki Lubis SM M.IP saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan yang di gelar di Jalan Karya Perbatasan, Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor, Minggu (21/11/2021).
“Sebelumnya saya ucapkan selamat bertugas kepada Pak Camat Medan Johor dan Pak Lurah Pangkalan Masyhur yang baru saja dilantik 12 November yang lalu. Saya berharap Pak Camat dan Pak Lurah bisa berkolaborasi bersama masyarakat dan saya di legislatif dalam menyelesaikan masalah-masalah yang ada di Kecamatan Medan Johor ini,” ucap Rizki Lubis dihadapan Camat Medan Johor dan Lurah Pangkalan Masyhur yang turut hadir dalam kegiatan itu.
Meskipun keduanya baru saja dilantik 10 hari yang lalu, tetapi keduanya diharapkan dapat bekerja secara maksimal, termasuk dalam mengelola masalah persampahan yang ada di Kecamatan Medan Johor secara umum dan Kelurahan Pangkalan Masyhur secara khusus.
“Terkait Sosialisasi Perda Pengelolaan Persampahan ini, saya berharap untuk dapat benar-benar diterapkan. Apalagi kita tahu, saat ini masalah sampah di Kota Medan sudah dialihkan tanggungjawabnya dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan ke pihak Kecamatan. Artinya, masalah sampah di Kecamatan Medan Johor merupakan tanggungjawab Camat Medan Johor dan lurah-lurahnya,” ujarnya.
Ketua Komisi III DPRD Medan itu juga meminta, agar pihak Kecamatan segera memetakan kebutuhannya tentang faslitas persampahan di Kecamatan Medan Johor. Dengan demikian, penanganan masalah sampah di Medan Johor dapat teratasi secepat mungkin.
Rizki juga mengimbau kepada ratusan warga yang hadir dalam kegiatan Sosialisasi Perda yang berjalan sesuai prokes itu, untuk tidak membuang sampah sembarangan dan membantu Pemerintah, dalam hal ini pihak Kecamatan dalam menangani masalah sampah.
“Kuncinya itu kolaborasi. Kalau kita semua bisa bekerjasama, maka masalah persampahan akan cepat teratasi. Soal penanganan sampah, itu memang sudah jadi tanggungjawab pihak Kecamatan. Tetapi kalau bicara masalah kebersihan lingkungan, itu tanggungjawab kita bersama,” ungkapnya.
Sementara itu, Camat Medan Johor Chandra Dalimunthe dan Lurah Pangkalan Masyhur Rivai Ramadhana Harahap mengaku siap untuk berkolaborasi dan bekerja semaksimal mungkin untuk Kecamatan Medan Johor dan Kelurahan Pangkalan Masyhur, termasuk dalam menangani masalah sampah.
“Pengelolaan atau pengangkutan sampah ini memang sudah menjadi tanggungjawab pihak Kecamatan, saat ini kita sedang berupaya untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat terkait masalah sampah ini. Kita juga sangat berharap, masyarakat tidak membuang sampah sembarangan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Rizki Lubis menggelar Sosialisasi Perda No.6 Tahun 2015 pada dua sesi di hari Minggu (21/11/2021) kemarin. Di sesi pertama, kegiatan Sosialisasi Perda dilakukan pada pagi hari di Jalan Karya Perbatasan. Sedangkan pada sesi kedua, kegiatan dilakukan pada siang hari di Jalan Karya Jaya. Kedua lokasi berada di Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor.
Hal itu dilakukan, agar kegiatan Sosialisasi Perda tidak menimbulkan kerumunan. Masyarakat yang hadir dalam kegiatan Sosialisasi Perda tersebut juga wajib mencuci tangan terlebih dahulu, memakai masker, dan menjaga jarak.
(DSc-04)
More Stories
H. Muslim Tegaskan RS di Medan Tidak Boleh Lagi Menolak Pasien
DPRD Medan Minta Disdukcapil Beri Perhatian Serius Terkait Masalah Ketiadaan Blanko KTP
Fauzi Kembali Imbau Masyarakat Tertib Adminduk Sebagai Sumber Data Pemerintah