DataSumut.com – Medan
Masalah pengangkutan sampah di Kota Medan masih dikeluhkan oleh sebagian warga Kota Medan. Padahal saat ini proses pengangkutan sampah tidak lagi dilakukan oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan, melainkan telah diserahkan langsung kepada masing-masing kecamatan.
Hal itu terungkap dalam kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan No.6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan yang digelar Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Golkar, M. Afri Rizki Lubis SM M.IP di Jalan Karya Wisata I, Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor, Senin (31/10/2022) sore.
Untuk itu, Rizki Lubis meminta pihak kecamatan melalui keluarahan untuk segera mendata para warga di Kelurahan Pangkalan Masyhur yang belum mendapatkan pelayanan pengangkutan sampai dari Pemko Medan.
“Ini bukti bahwa sebenarnya masih ada warga Kota Medan yang belum difasilitasi pengangkutan sampahnya oleh pemerintah. Untuk itu, kita minta kepada kecamatan dan kelurahan agar segera mendata warga yang belum diangkut sampahnya agar segera dilayani,” ucap Rizki Lubis.
Dalam kegiatan yang turut dihadiri Kasi Sarpras Kecamatan Medan Johor Tengku Mahari, Lurah Pangkalan Masyhur Rivai Harahap, serta penyuluh Dinas Kebersihan dan Pertamanan Eva Samosir itu, Rizki Lubis juga meminta kepada warga Kelurahan Pangkalan Masyhur agar pro aktif dalam melaporkan hal itu apabila memang ingin mendapatkan pelayanan pengangkutan sampah.
“Bila kita sudah membayar retribusi sampah, maka kita berhak mendapatkan pelayanan pengangkutan sampah dari pemerintah, dalam hal ini pihak kecamatan, sebab saat ini tanggungjawab pengangkutan sampah ada di tangan kecamatan,” ujar Sekretaris Komisi IV itu.

Menanggapi hal itu, Kasi Sarpras Kecamatan Medan Johor, Tengku Mahari memastikan bahwa pihaknya akan segera mendata warga yang ingin dilayani proses pengangkutan sampahnya.
“Nanti saya akan kumpulkan data warga yang mau dilayani untuk diangkut sampahnya. Luas Pangkalan Masyhur ini sangat luas, sementara petugas kita terbatas. Begitu pun kita akan melayani semaksimal mungkin,” katanya.
Sementara itu, Penyuluh Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan, Eva Samosir meminta kepada masyarakat agar may mematuhi Perda No.6 Tahun 2015.
“Perda ini terus kami sosialisasikan ke jalan-jalan dengan memakai mobil sosialisasi. Kecamatan Medan Johior juga bisa meminta agar mobil itu bisa diarahkan kesini untuk sosialisasi yang lebih giat,” tuturnya.
Sebelumnya, warga Pangkalan Masyhur, Erni Darmasari dalam kesempatan itu mengeluhkan rumah tangga miliknya yang tidak diangkut oleh petugas.
“Pernah dulu saya panggil tukang sampah, sudah kita bayar, setelah dibayar, seminggu atau dua minggu gak datang lagi. Kalau bisa adalah petugas kebersihan yang selalu angkat sampah setiap hari,” keluhnya.
(DSc-04)
More Stories
Zulkarnaen SKM Gelar Halal Bihalal Bersama Ribuan Warga Medan
Zulkarnaen SKM : Pemko Medan Mudahkan Pelaku Usaha Urus Perizinan
Maksimalkan 10 Hari Terakhir Ramadan, Rizki Lubis Ingatkan Warga Medan Jaga Kesehatan