DataSumut.com – Medan
Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PK5) di Kota Medan masih tumpah ruah di badan-badan jalan Kota Medan. Tak hanya bisa menggangu estetika kota, namun aktivitas PK5 di badan jalan juga kerap menimbulkan gangguan arus lalulintas. Untuk itu, perlu dilakukan penertiban dan penataan.
Hal itu diungkapkan Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai Gerindra, Mulia Syahputra Nasution SH MH, saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Perda Kota Medan No.5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima (PK5) yang digelar di Jalan Balai Desa Lingkungan I, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Sabtu (6/5/2023) sore.
“Untuk itulah tahun lalu DPRD Medan membuat Perda No.5/2022 ini. Tujuannya, agar warga Kota Medan yang berprofesi sebagai PK5 dapat ditata dengan baik,” ucap Mulia dalam kegiatan yang turut dihadiri Lurah Lalang Jalaluddin Nasir Pohan, perwakilan kecamatan, perwakilan Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, dan perwakilan Dinas Sosial Kota Medan.
Dihadapan ratusan warga yang rata-rata berprofesi sebagai PK5 di kawasan Pasar Kampunglalang tersebut, Mulia menjelaskan bahwa dibuatnya Perda No.5/2022 tersebut adalah untuk memberi kepastian kepada para PK5 untuk bisa mengetahui dengan pasti tentang mana-mana saja lokasi yang bisa digunakan untuk PK5 berjualan di wilayah Kota Medan.
“Isi di dalamnya sudah memberikan hak-hak kepada PKL. Kemudian sudah ada zona yang ditetapkan, mana yang jadi zona merah, zona kuning, hingga zona hijau. Jadi semuanya jelas, nantinya tidak ada lagi perdebatan antara PK5 dengan petugas. Misalnya bila kawasan itu adalah zona hijau, maka tentu PK5 boleh berjualan disitu. Bila zona kuning, juga boleh berjualan dengan berbagai ketentuan,” ujarnya.
Sebaliknya, kata Mulia, bila kawasan tersebut merupakan zona merah, maka kawasan tersebut wajib bersih dari aktivitas PK5. Untuk itu, masyarakat harus membaca Perda tersebut agar mengerti bahwa kawasan tempatnya berjualan bukan merupakan kawasan zona merah atau terlarang.
“Utamanya, pihak kelurahan harus sudah memahami tentang zonasi PK5 ini dan turut mensosialisasikannya ke PK5 yang ada di wilayahnya. Walaupun Perda ini belum memiliki Perwal sebagai juknis, namun sudah harus dipahami dan disosialisasikan,” katanya.
Dengan adanya Perda ini, sambung Mulia, perangkat kewilayahan, baik kecamatan maupun kelurahan dibantu SatPol PP Kota Medan tidak perlu lagi ragu dalam melakukan penataan.
“Namun ingat, petugas juga tidak boleh menggusur PK5 secara arogan. Penertiban dan penataan tetap harus dilakukan dengan cara-cara yang humanis,” tegasnya.
Dilanjutkan Mulia, dengan adanya Perda ini, para pedagang juga akan terlindungi. Sebab selain untuk memberi kepastian kepada PK5 terkait lokasi yang bisa digunakan untuk berjualan, Perda ini juga menjelaskan tentang hak-hak PK5 dan kewajiban pemerintah terhadap mereka.
“Perda ini juga menjelaskan tentang adanya kewajiban pemerintah, yaitu memberikan izin tempat, permodalan, hingga pelatihan-pelatihan. Untuk itu, PKL harus tahu apa yang menjadi hak kewajibannya,” lanjutnya.
Oleh sebab itu, Mulia meminta OPD terkait, khususnya Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Medan untuk berkolaborasi dengan pihak kecamatan dan kelurahan dalam menginformasikan berbagai program Pemko Medan, khususnya program-program bantuan dan pelatihan untuk para PK5 dan pelaku UMKM lainnya.
“Sebab fakta di lapangan, banyak warga yang tidak tahu tentang program-program bantuan dari Pemko Medan. Sayang sekali, padahal Walu Kota Medan, Pak Bobby Nasution telah menyiakan program-program tersebut. Masih banyak dinas yang tidak berkolaborasi dengan kecamatan dan kelurahan, alhasil informasi bantuan tidak sampai ke masyarakat. Ini akan jadi catatan kami,” pungkasnya.
(DSc-04)
More Stories
Zulkarnaen SKM : Pemko Medan Mudahkan Pelaku Usaha Urus Perizinan
Maruarar Berikan Rumah Subsidi Bagi Wartawan
Sosialisasi Perda No.3/2024, Muslim M.S.P Dorong Pemko Medan Terbitkan Perwal