Datasumut.com – Medan
Pemerintah Kota (Pemko) Medan telah meluncurkan program Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) sejak Desember 2022 dan aktif per Januari 2023. UHC sendiri merupakan program berobat gratis yang disiapkan Pemko Medan untuk seluruh warga Kota Medan dengan hanya menunjukkan KTP ataupun KK.
Dengan begitu, warga yang berhak menggunakan program UHC JKMB adalah warga yang memiliki KTP ataupun KK Kota Medan. Meskipun tinggal di Kota Medan, namun apabila tidak memiliki KTP Medan, maka warga tersebut dipastikan tidak bisa berobat dengan menggunakan program UHC.
Hal itu terungkap saat Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai NasDem, T Edriansyah Rendy SH M.Kn menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan No.4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Taman Komplek Pemda, Jalan Sidodame Lingkungan V, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur, Minggu (28/4/2024) sore.
“Meskipun sudah lama tinggal di Medan tapi kalau tidak punya KTP Medan, kita pastikan tidak bisa berobat gratis dengan menggunakan program UHC yang disiapkan Pemko Medan. KTP ataupun KK Medan itu adalah syarat utama untuk bisa berobat dengan menggunakan program UHC,” ucap perwakilan BPJS Kesehatan, Guruh Baladewa Nasution pada kegiatan itu.
Dikatakan pria yang akrab disapa Dewa tersebut, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KK ataupun KTP merupakan dasar bagi BPJS Kesehatan untuk dapat memfasilitasi warga Kota Medan yang ingin mempergunakan program UHC JKMB.
“Ada beberapa warga yang sudah lama tinggal di Medan, tapi KTP nya masih KTP luar, misalnya KTP Deliserdang. Nah ini tidak bisa kita fasilitasi, karena dasarnya adalah NIK yang tertera di KK ataupun KTP. Saat nanti kita cek NIK nya, akan terlihat disitu bahwa warga tersebut bukan warga Medan, meskipun faktanya dia sudah lama tinggal di Medan,” ujarnya.
Oleh sebab itu, pada kegiatan yang turut dihadiri pihak Kecamatan Medan Timur, Lurah Pulo Brayan Darat II, serta perwakilan Dinas Sosial Kota Medan tersebut, Dewa meminta masyarakat Kota Medan agar dapat memenuhi persyaratan tersebut apabila ingin menggunakan program UHC JKMB.
“Jadi bagi bapak/ibu yang ingin berobat dengan program UHC, pastikan bahwa bapak/ibu memiliki KK ataupun KTP Kota Medan,” katanya.
Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Kota Medan, T Edriansyah Rendy, meminta setiap warga yang telah tinggal di Kota Medan untuk segera mengurus dokumen administrasinya sebagai warga Kota Medan, yakni mengurus surat pindah dari kabupaten/kota asalnya agar bisa mengurus KK ataupun KTP Medan.
“Bagi bapak/ibu yang sudah tinggal di Medan tapi masih ber-KTP luar Kota Medan, segeralah urus surat pindah supaya bisa mengurus KTP Medan. Kalau kita memang sudah pindah dan menetap di Kota Medan, tentu kita harus punya KTP Medan,” kata Rendy dihadapan ratusan warga yang hadir.
Dikatakan Rendy, bila tinggal di Kota Medan tapi tidak memiliki KTP Medan, maka warga itu sendiri yang akan merasakan kerugiannya. Selain tidak bisa berobat gratis melalui program UHC JKMB, warga tersebut juga dipastikan tidak bisa mendapatkan program-program bantuan yang disiapkan Pemko Medan.
“Kalau tinggal di Medan tapi tidak punya KTP Medan, ya kita sendiri yang rugi. Sebab selain UHC, masih banyak program Pemko Medan lainnya yang pasti tidak bisa kita manfaatkan. Oleh sebab itu, tertiblah dengan administrasi kependudukan. Bila sudah tinggal dan menetap di Medan, segera urus KTP Medan,” pungkasnya.
(DSc-01)
More Stories
H. Muslim Tegaskan RS di Medan Tidak Boleh Lagi Menolak Pasien
DPRD Medan Minta Disdukcapil Beri Perhatian Serius Terkait Masalah Ketiadaan Blanko KTP
Fauzi Kembali Imbau Masyarakat Tertib Adminduk Sebagai Sumber Data Pemerintah