DataSumut

DataSumut

Robi Barus Imbau Warga Medan Helvetia Lengkapi Dokumen Adminduk

DataSumut.com – Medan

Warga Kota Medan diimbau untuk melengkapi dokumen admistrasi kependudukan (adminduk), baik Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran, Akte Kematian, Kartu Identitas Anak (KIA), dan khususnya Karta Tanda Penduduk (KTP). Pasalnya dengan adanya KTP, warga dapat mengakses layanan kesehatan tanpa ada pengutipan biaya.

Hal itu disampaikan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Robi Barus SE M.AP saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.3 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kota Medan di  Jalan Gaperta Ujung, Kelurahan Tanjung Gusta, Medan Helvetia, Sabtu (14/2/2026).

“Kota Medan merupakan kota pertama yang menerapkan program Universal Health Coverage (UHC), ini sebagai hal dasar kesehatan. Jika ada berita-berita BPJS PBI dinonaktifkan untuk Kota Medan, tidak ada masalah karena Kota Medan sudah UHC. Tapi untuk mendapatkan hak kesehatan ini, lengkapi dulu adminduk, khususnya KTP. Jangan lagi ada masyarakat yang tidak memiliki KTP,” ucap Robi Barus dihadapan ratusan warga yang hadir.

Dijelaskan Aanggota Komisi 1 DPRD Kota Medan itu, dengan adanya KTP, akses kesehatan di rumah sakit tidak ada masalah.

“Untuk kesehatan di Kota Medan sudah tidak ada masalah karena kami dari DPRD Kota Medan bersama Pemko Medan telah mencover dengan program UHC, serta pihak pemerintah Propinsi Sumatera Utara juga melakukan hal yang sama,” ujar Robi.

Atas dasar itu, kata Robi, adanya Perda Nomor 3 tahun 2021 tentang Aminduk menjadi kewajiban mayarakat untuk melengkapi adminduknya dari sejak anak lahir hingga akte kelahiran.

“Ini sangat penting, sebab jika tidak ada KTP akses kesehatan akan sulit didapatkan, termasuk akte kelahiran sebagai syarat seorang anak mendapatkan hak dasar pendidikan. Jadi, mari kita peduli Aminduknya,” katanya.

Pada kesempatan yang turut dihadiri Camat Medan Helvetia, Junedi Lumban Gaol, Lurah Tanjung Gusta, Hanifa SP dan tokoh masyarakat itu, warga juga mengeluhkan kesalahan Adminduk yang mewajibkan warga harus ke Pengadilan Negeri (PN).

“Jika ada kesalahan penulisan atau perbedaan antara ijazah dengan KTP, kenapa harus ke pengadilan, itu repot dan harus mengeluarkan biaya sidang lagi. Harusnya cukup dikantor kependudukan saja,” keluh salah satu warga, Dedi.

Tak hanya persoalan itu, warga juga mengeluhkan Lampu Penerangan Jalan Umum ( LPJU) di Gg Makmur, Kelurahan Tanjung Gusta, sehingga warga ketakutan bila hendak beraktifitas pada subuh karena sebagian warga yang tinggal berjualan di pasar.

(DSc-01)