DataSumut.com – Medan
Kemajuan usaha di sebuah kota, khususnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), merupakan barometer kemajuan kota tersebut. Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemko) Medan wajib mengembangkan UMKM yang ada di Kota Medan sebagai upaya nyata dalam mewujud kemajuan Kota Medan.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Gerindra, H. Zulkarnaen S.K.M saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jalan Batu Putih, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan, Sabtu (9/5/2026) sore.
“Majunya sebuah kota tidak terlepas dari kemajuan usaha yang ada di daerah tersebut, khususnya kemajuan UMKM. Intinya, kemajuan UMKM merupakan barometer kemajuan kota. Untuk itu, kalau mau Kota Medan sebagai kota yang maju, maka UMKM di Kota Medan harus dibuat lebih maju,” ucap Zulkarnaen.
Dikatakan Zulkarnaen pada kegiatan yang dihadiri Camat Medan Perjuangan, Ika Tarigan, Lurah Pahlawan, Ody Rinaldi Sinaga, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Junaidi, perwakilan Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Medan, Rahmad S Harahap, dan perwakilan Dinas Perhubungan Medan, Farhan Husein, perwakilan DKP3 Medan, Sutan Lubis tersebut, ada banyak program Diskop UKM Perindag yang dapat dimaksimalkan dalam memajukan UMKM di Kota Medan.
“Seperti program pelatihan untuk pelaku UMKM, program bantuan alat usaha, program sertifikasi halal dan berbagai program lainnya. Bila UMKM kita ingin berkembang, maka program-program ini harus benar-benar dimaksimalkan,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Zulkarnaen juga mengajak masyarakat yang hadir, khususnya para pelaku UMKM untuk segera mendaftarkan izin usahanya agar dapat menjadi UMKM binaan Diskop UKM Perindag. Sebab, hanya pelaku UMKM yang menjadi binaan yang berhak mendapatkan bantuan dari Diskop UKM Perindag Kota Medan.
“Tidak sulit untuk mengurus izin usaha, semua sudah berbasis online. Dinas Koperasi UKM Perindag juga harus memfasilitasi masyarakat yang ingin mengurus izin usahanya,” katanya.
Membenarkan apa yang disampaikan Zulkarnaen, perwakilan Diskop UKM Perindag Kota Medan, Rahmad S Harahap, mengatakan bahwa hingga saat ini masih banyak pelaku UMKM di Kota Medan yang belum memiliki perizinan berupa Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Untuk itu, kita dorong pelaku UMKM agar segera melengkapi perizinnya,”kata Rahmad.
Rahmad berujar, Diskop UKM Perindag Kota Medan juga siap membantu masalah pemasaran yang dihadapi para pelaku UMKM. Salah satunya, dengan memberikan pelatihan pemasaran produk secara digital.
“Sementara untuk persoalan, kami siap membantu para pelaku UMKM binaan untuk mendapatkan KUR dari pihak perbankan. Intinya pelaku UMKM harus menjadi binaan Diskop UKM Perindag Kota Medan terlebih dahulu, itu syarat utama untuk bisa kami libatkan dalam setiap program yang ada di Diskop UKM Perindag,” tegasnya.
Pada kegiatan itu, sejumlah masyarakat pelaku UMKM yang hadir tampak menyampaikan berbagai aspirasinya kepada Zulkarnaen dan perwakilan Diskop UKM Perindag Kota Medan. Diantaranya masalah produksi, pemasaran, hingga permodalan.
Menanggapi hal itu, Zulkarnaen meminta akan Diskop UKM Perindag Kota Medan untuk dapat memfasilitasi aspirasi masyarakat yang hadir.
“Sebisa mungkin, dalam keseharian saya juga selalu membeli produk-produk UMKM Kota Medan, terlebih yang ada di wilayah Medan Perjuangan dan sekitarnya yang merupakan kawasan tempat tinggal saya,” tutupnya.
(DSc-01)

More Stories
H. Zulkarnaen S.K.M Tegaskan Diskop UKM Perindag Kota Medan Harus Fasilitasi Kebutuhan Pelaku UMKM
Robi Barus : Kepala Lingkungan Harus Mengayomi Warganya
Dies Natalis GMNI & Tausiyah Kebangsaan