DataSumut

DataSumut

Entaskan Kemiskinan di Kota Medan, Muslim : 35 Persen Kuota PKH Medan Makmur Wajib untuk Warga Medan Utara

DataSumut.com – Medan

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Dr H Muslim M.S.P, menyambut baik rencana Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk memberikan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) Medan Makmur kepada 10.000 warga Medan yang merupakan peyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia).

Akan tetapi, Muslim mengingatkan Pemko Medan agar memberikan bantuan tersebut secara proporsional, yakni sebesar 35 persen kepada warga kawasan Medan Utara (Medan Belawan, Medan Labuhan, Medan Marelan, dan Medan Deli).

Hal itu diungkapkan H. Muslim saat menggelar kegiatan Sosialisasi Perda Kota Medan No.5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan kemiskinan di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Marelan Raya Gg. Manggis, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Medan Marelan pada Minggu (10/5/2026) pagi dan di Jalan Titi Pahlawan Gg Kemuning, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan pada Minggu (10/5/2026) sore.

“PKH Medan Makmur ini baik karena akan diberikan kepada 10.000 warga penyandang disabilitas dan lansia. Akakn tetapi kita minta agar minimal 35 persen dari kuota bantuan itu dapat dialokasikan untuk warga Medan Utara. Artinya, 3.500 kuota PKH Medan Makmur di tahun ini harus diberikan kepada warga Medan Utara,” ucap Muslim.

Dijelaskan Muslim, Pemko Medan telah berjanji akan mengalokasikan 35 persen APBD Kota Medan untuk Medan Utara. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan Pemko Medan dalam melakukan percepatan pembangunan di Medan Utara dengan berbagai persoalan yang ada di dalamnya.

“Karena PKH Medan Makmur ini ditampung di APBD Kota Medan, maka 35 persen kuota PKH Medan Makmur ini harus diberikan kepada warga Medan Utara,” ujar politisi Partai Demokrat tersebut.

Diterangkan Muslim, Medan Utara juga merupakan wilayah dengan angka kemiskinan tertinggi di Kota Medan. Untuk itu, sangat wajar apabila bantuan sosial, termasuk PKH Medan Makmur dapat diprioritaskan untuk warga Medan Utara.

“Medan Utara ini merupakan lumbung kemiskinan. Artinya bila kita ingin mengentaskan masalah kemiskinan di Kota Medan, maka bantuan sosial memang harus dipusatkan di wilayah Medan Utara,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, Muslim juga mengingatkan setiap rumah sakit di Kota Medan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan agar tidak pernah lagi menolak warga Kota Medan yang merupakan pasien UHC.

“Dengan UHC Kota Medan, setiap warga Kota Medan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak, termasuk warga miskin. Kedepan tidak boleh lagi ada warga Kota Medan yang merupakan pasien UHC yang ditolak oleh pihak rumah sakit dengan alasan apapun. Warga miskin sekalipun harus dilayani,” pungkasnya.

(DSc-01)