Datasumut.com – Medan
Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Reinhart Jeremy Anindhita, mengajak warga Tanjung Mulia agar peduli terhadap kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan. Sebab, perilaku membuajg sampah sembarangan akan berdampak tidak baik bagi masyarakat karena dapat menjadi sumber penyakit dan banjir.
Hal itu disampaikan Reinhart Jeremy Anindhita saat menggelar Sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Aluminium Raya, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Sabtu (1/2/2025).
Hadir dalam kegiatan itu Kasi Trantib Kecamatan Medan Deli Ahmad Rifai Siregar, UPT Medan Utara Dinas SDABMBK Zukhri, Kepala Puskesmas Medan Deli dr. Budiarti, serta ratusan masyarakat yang hadir.
Dikatakan Reinhart, masalah sampah merupakan persoalan klasik serta masih menjadi polemik di masyarakat. Mengingat mencapai 200 ton per hari, sementara Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang ada sudah tidak mampu lagi menampung volume sampah yang masuk setiap harinya.
“TPA di Terjun sudah menggunung. Bahkan, sampah juga membuat titik-titik di Kota Medan menjadi banjir. Jadi, butuh kesadaran dan peran serta aktif dari masyarakat untuk tidak membuang sampah di sembarang tempat, seperti di sungai dan saluran air,” ungkap Anggota Komisi I DPRD Medan itu.
Dalam kesempatan tersebut, legislator dari Dapil III yang meliputi Kecamatan Medan Deli, Medan Timur, Medan Perjuangan dan Medan Tembung itu mengajak masyarakat untuk mendukung program Pemko Medan melalui Kecamatan Medan Deli dalam menangani sampah, seperti dengan melakukan kegiatan gotong royong serta memilah sampah organik dan anorganik.
“Program Kecamatan Medan Deli cukup bagus. Ini harus kita dukung. Kita juga bisa memanfaatkan Bank Sampah,” ujar Reinhart.
Terkait sanksi, Reinhart menyarankan agar Dinas Sosial Kota Medan dapat menjadi OPD yang memberikan sanksi kepada pelanggrnya.
“Kalau ada warga kedapatan buang sampah sembarangan seberat 10 Kg, suruh dia kembali untuk membuang sampah miliknya dan sampah lainnya seberat 10 Kg juga ke tempat sampah yang semestinya. Kalau soal wadah sampah, saya bisa hadirkan. Tapi siapa yang bisa menjamin kalau wadah sampah itu tidak hilang,” tanya Bendahara Fraksi PSI itu.
Sebelumnya Lurah Tanjung Mulia, Nahrum Situmeang, menyampaikan pihaknya mempunyai beberapa kegiatan dalam menangani masalah sampah, seperti gotong royong massal setiap pekan dan patroli sampah.
“Bahkan, kita juga ada kegiatan menyortir sampah. Mana sampah yang bisa kita jual, kita jual dan hasilnya kita belikan sembako bagi warga tidak mampu,” sebut Nahrum.
Masalahnya, kata Nahrum, masih ada masyarakat membuang sampah sembarangan ke tanah kosong, ke tempat gelap bahkan ke parit, sehingga membuat saluran air menjadi dangkal dan menyebabkan banjir.
“Mohon warga agar kita bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan. Mari kita saling mendukung demi kesehatan,” ajak Nahrum.
Seperti diketahui, Perda Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan yang terdiri dari XXVII Bab dan 37 Pasal itu jelas disebutkan tentang aturannya, baik reward maupun sanksi pidana.
Dalam Pasal 32 tertera aturan bagi setiap orang atau badan di Kota Medan dilarang membuang sampah sembarangan, menyelenggarakan pengelolaan sampah tanpa seizin Wali Kota dan menimbun sampah atau pendauran ulang sampah yang berakibat kerusakan lingkungan.
Sedangkan Pasal 35 diatur soal ketentuan pidana, yakni setiap orang yang melanggar ketentuan di pidana kurungan 3 bulan atau denda Rp10 juta. Sedangkan untuk suatu badan yang melanggar ketentuan di pidana kurungan 6 bulan atau denda Rp50 juta.
(DSc-01)
More Stories
Muslim : Tindak Tegas Perusahaan Buang Limbah Sembarangan
Rizki Lubis Ajak Warga Jaga Fasilitas Persampahan yang Disiapkan Pemerintah
Robi Barus : Kondusifitas Harus Jadi Salah Satu Prioritas Pemko Medan