Datasumut.com – Medan
Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Zulkarnaen S.K.M, mengajak warga Kota Medan, khususnya yang berada di Kelurahan Tembung untuk mengurus administrasi kependudukan (adminduk) yang dibutuhkan secara mandiri. Pasalnya saat ini, Pemko Medan telah memberikan sejumlah pelayanan yang memudahkan masyarakat untuk mengurus administrasi kependudukan.
Hal itu diungkapkan Zulkarnaen ketika menggelar Sosialisasi Perda No.3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Jalan Bersama Lingkungan III, Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (10/5/2025) sore.
“Tidak sulit untuk mengurus KK, KTP, dan adminduk lainnya secara mandiri,” ucap Zulkarnaen dihadapan Sekretaris Disdukcapil Kota Medan, Sekretaris Camat Medan Tembung, dan Lurah Tembung yang hadir pada kesempatan itu.
Dikatakan Zulkarnaen, masyarakat dapat mengurusnya adminduk yang dibutuhkannya secara mandiri di kantor Camat, kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), maupun ke Mal Pelayanan Publik (MPP).
“Manfaatkan layanan-layanan tersebut. Bila nanti bapak dan ibu dipersulit oleh oknum-oknum dalam mengurus adminduk, laporkan kepada saya,” ujar Pimpinan DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Gerindra itu.
Zulkarnaen menyebutkan, hingga saat ini masih cukup banyak warga Kota Medan yang belum memiliki akte kelahiran. Padahal, akte kelahiran sangat dibutuhkan dalam berbagai kepentingan administrasi.
“Jadi adminduk itu bukan hanya KK dan KTP, tapi banyak yang lainnya, termasuk akte kelahiran. Tetapi sampai saat ini, masih banyak warga Kota Medan yang belum punya akte kelahiran. Mari kita urus akte kelahiran, khususnya untuk anak-anak kita. Urus sendiri sedini mungkin, jangan saat butuh baru diurus,” ujarnya.
Dijelaskan Zulkarnaen, masalah keterbatasan blangko yang kerap dikeluhkan warga juga telah menjadi perhatian pihaknya. Namun, Zulkarnaen memastikan bahwa Pemko Medan tidak pernah kehabisan blangko.
“Tidak ada kata blangko habis, setiap hari blangko KTP tersedia di kantor Disdukcapil Kota Medan maupun Mall Pelayanan Publik Kota Medan. Hanya saja memang terbatas, tetapi blangko KTP selalu ada setiap harinya,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Disdukcapil Kota Medan, Ansari Hasibuan, mengakui bahwa ketersediaan blangko KTP di Kota Medan memang terbatas. Akan tetapi, blangko KTP selalu ada setiap harinya di Kantor Disdukcapil Kota Medan maupun MPP.
“Blangko kita memang terbatas, karena blangko itu dari Pemerintah Pusat. Yang mengalami keterbatasan blangko itu bukan hanya Kota Medan, tetapi juga kota-kota yang lain. Namun begitu, Pemko Medan sudah berusaha agar kuota blangko KTP dapat bertambah untuk Kota Medan,” kata Ansari Hasibuan.
Dikatakan Ansari, saat ini untuk perekaman KTP, khususnya bagi pemula, dapat dilakukan di kantor Camat dan Lurah.
“Jadi untuk perekaman itu tidak harus di kantor Disdukcapil maupun MPP, tapi juga sudah bisa di kantor Camat dan kantor Lurah. Untuk pencetakannya, itu dilakukan 1×24 jam di Disdukcapil Medan setelah melakukan perekaman data di kantor Camat ataupun Lurah,” ungkapnya.
Untuk mengurus administrasi kependudukan lainnya, lanjut Ansari, seperti Akte Kelahiran maupun Akte Kematian juga dapat diurus dengan mudah secara mandiri.
“Memang ada beberapa syarat yang harus dilengkapi. Tapi kalau semua syarat itu sudah lengkap, maka Disdukcapil Kota Medan akan segera menerbitkannya,” pungkasnya.
Seperti diketahui, sebelumnya kegiatan Sosialisasi Perda No.3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan juga digelar Zulkarnaen di Jalan Kapten Maulana Lubis, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung pada Sabtu (10/5/2025) pagi.
(DSc-01)
More Stories
Sosper Fauzi, Warga Kelurahan Binjai Keluhkan Sulit Urus Adminduk
Zulkarnaen Minta Disdukcapil Medan Perhatikan Masalah Ketersediaan Blangko KTP
Wakil Ketua Partai Gerindra Medan, Mulia Syahputra Apresiasi Program MBG