DataSumut

DataSumut

12 September, KPU Medan Tetapkan DPS Pilkada Medan 2020

DataSumut.com – Medan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan akan menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan di Pilkada Kota Medan Tahun 2020. KPU Medan berencana untuk menetapkan DPS tersebut pada Sabtu (12/9/2020) besok.

Hal itu sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

“Direncanakan, KPU Kota Medan akan menetapkan DPS pada 12 September 2020. Ini sesuai dengan yang diatur dalam PKPU tahapan, program dan jadwal. Penetapan DPS dapat dilakukan mulai 5 September sampai 14 September 2020,” ucap komisioner KPU Kota Medan Divisi Program, Data dan Informasi Nana Miranti kepada wartawan di Medan, Rabu (9/9).

Dikatakan Nana, penetapan DPS ini, nantinya akan dilakukan dalam rapat pleno terbuka berdasarkan hasil rapat pleno terbuka penetapan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) yang dilakukan secara berjenjang mulai dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 151 kelurahan pada 30 Agustus 2020 sampai 1 September 2020. Selanjutnya, rapat pleno DPHP oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 21 Kecamatan di Kota Medan akan dilakukan pada 2 September sampai dengan 4 September 2020.

Rekapitulasi berjenjang ini, dilakukan berdasarkan laporan hasil Coklit dari PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) yang sudah menyelesaikan proses Coklit (Cocok dan teliti) secara door to door dengan langsung mendatangi dari rumah ke rumah pemilih pada 15 Juli 2020 hingga 13 Agustus 2020 yang lalu.

“DPS yang ditetapkan ini merupakan hasil coklit yang sudah dilakukan PPDP selama kurang lebih satu bulan,” ujarnya.

Selama rapat pleno terbuka ini, baik di PPS, PPK dan KPU Kota Medan, pihak-pihak terkait yang hadir sebagai peserta dapat memberikan masukan/tanggapan terhadap data yang ada dengan disertai data autentik yang lengkap dan bukti tertulis berupa nama pemilih, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir pemilih serta lokasi TPS.

“Jika data autentiknya lengkap, pada saat rapat pleno, PPS, PPK dan KPU diwajibkan untuk menindaklanjuti masukan. Tujuannya, agar data pemilih pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan 2020 ini dapat lebih berkualitas,” ujarnya.

Selanjutnya, DPS yang sudah ditetapkan akan diumumkan selama 10 hari, yakni mulai tanggal 19 September sampai dengan 28 September 2020 untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat.

Terpisah, kepada DataSumut.com, komisioner KPU Medan Rinaldy Khair mengatakan jika pihaknya di KPU Medan masih melakukan verifikasi berkas kelengkapan kedua Bapaslon yang telah diserahkan saat pendaftaran pada tanggal 4 dan 5 Agustus 2020 yang lalu.

“Sambil kita menunggu hasil tes kesehatan dan psikologi, itu akan kita terima sebelum tanggal 12 (September) ini. Lalu tanggal 23 September nanti kita akan melakukan penetapan paslon,” katanya kepada Sumut Pos, Kamis (10/9/2020)

Artinya untuk saat ini, kata Rinaldy, kedua Bapaslon tidak memiliki jadwal yang harus dilakukan lagi sesuai jadwal di KPU Medan sebelum nantinya ditetapkan sebagai Paslon oleh KPU Medan.

“Kecuali nanti tanggal 12 September kita menyebutkan kalau masih ada berkas yang harus dilengkapi lagi, itu akan diberi waktu sampai tanggal 22 September, atau satu hari sebelum penetapan Paslon. Lalu satu hari setelah penetapan, Bapaslon akan mengikuti tahap penentuan nomor urut” pungkasnya.

(DSc-02)