DataSumut.com – Medan
Pimpinan DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), H.Rajudin Sagala S.Pd.I mendorong masyarakat untuk mengetahui Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pembentukan Lingkungan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan. Hal ini dimaksudkan, agar masyarakat peduli dengan persoalan lingkungan tempat tinggalnya.
Harapan ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Medan itu, saat melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum Daerah Perda Kota Medan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pembentukan Lingkungan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan di Jalan Jl. Kejaksaan, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Sabtu (5/2/2022).
Dalam Perda itu, kata Rajuddin, ada beberapa poin penting yang diatur dan harus diketahui masyarakat. Salah satunya, seorang kepling harus merupakan orang tempatan atau warga yang berdomisili di lingkungan yang dipimpinnya minimal 2 tahun.
“Kepala lingkungan harus orang tempatan dan berdomisili di lingkungan itu. Tidak cuma KK dan KTP nya, tapi juga fisiknya. Ini mutlak, agar kepling yang menjabat nantinya mengatahui seluk beluk lingkungannya. Kalau Keplingnya dari luar, bagaimana mereka bisa mengerti lingkungannya,” ucap Rajuddin.
Tak cuma itu, kata Rajuddin, kepling yang diangkat juga diberi batasan usia, yakni maksimal 55 tahun saat pengangkatan.
“Sebab Kota Medan butuh kepling yang produktif, yang siap bekerja dalam melayani masyarakat baik siang maupun malam,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Rajuddin juga menampung berbagai keluhan yang disampaikan warga tentang masalah di lingkungannya, salah satunya seperti yang disampaikan Airlangga.
Selaku warga, Airlangga meminta Pemko Medan untuk memperhatikan permasalahan maraknya peredaran narkoba yang ada di lingkungannya.
“Warga sudah sangat resah, kita mengharapkan jangan ada narkoba lagi di lingkungan kami,” ucapnya.
Menanggapi keluhan ini, Rajudin mengatakan bahwa dalam persoalan ini setiap elemen masyarakat harus bersatu padu dalam memberantas narkoba. Pun begitu, Rajuddin mengaku siap berkolaborasi dengan Pemko Medan, aparat hukum, warga, dan pihak-pihak terkait dalam memberantas peredaran narkoba.
“Permasalahan narkoba ini harus menjadi urusan kita bersama, aparat penegak hukum dan pemerintahan saja tidak cukup. Yang paling penting kita sebagai masyarakat harus bersatu padu, kita lawan peredaran narkoba ini,” pungkasnya.
(DSc-01)
More Stories
Zulkarnaen SKM Gelar Halal Bihalal Bersama Ribuan Warga Medan
Zulkarnaen SKM : Pemko Medan Mudahkan Pelaku Usaha Urus Perizinan
Maksimalkan 10 Hari Terakhir Ramadan, Rizki Lubis Ingatkan Warga Medan Jaga Kesehatan